Kapolsek Ketahun Berharap Kepala Desa Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada 2024

Rabu 18-09-2024,15:01 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

KETAHUN, RADARUTARA.ID- Hadir Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, dalam kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa (Kades).

Yang dilaksanakan dalam rangka menyambut Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bengkulu Utara melalui Panwascam Ketahun pada Rabu (18/9) hari, ini.

Dalam kegiatan sosialisasi yang turut dihadiri langsung oleh narasumber utusan Bawaslu Bengkulu Utara, itu Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, turut berpesan kepada seluruh Kades di wilayah hukumnya, terkhusus di Kecamatan Ketahun untuk menjaga netralitas dalam menyambut tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024.

Netralitas para Kades serta aparatur perangkat desa, menurut Kapolsek, sangat penting untuk dijaga. Selain bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang sejuk dan damai.

BACA JUGA:Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Kapolsek Putri Hijau: Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku

BACA JUGA:Panwascam MSS Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Kepala Desa Harus Netral

Larangan bagi Kades dan aparatur perangkat desa terlibat politik praktis juga sudah diatur dalam undang-undang berikut sanksi-sanksinya.

"Kami berharap, setelah sosialiasi ini para Kades dan jajarannya bisa lebih paham dan bisa bersikap lebih bijak dalam menyambut Pilkada 2024. UU telah menyatakan, setiap Kades dan jajaran perangkat desa harus netral. Dan setiap oknum Kades atau perangkat desa yang terbukti terlibat politik praktis dalam tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 akan dijatuhi sanksi," tegas Kapolsek.

Di sisi lain, Kapolsek, juga meminta kepada para Kades dan jajarannya untuk memegang teguh atau mematuhi ikrar netralitas yang telah menjadi komitmen bersama.

Dimana kata Kapolsek, dalam ikrar yang diucapkan oleh para Kades, itu sudah jelas.

Bahwa, Kades dilarang untuk membuat keputusan atau tindak yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Sudah Terlihat Sedari Dini, Tanda-tanda Anak Akan Tumbuh Cerdas dan Pintar

BACA JUGA:Ternyata Dampaknya Sangat Fatal, Serangan Belalang ke Sawah Petani

Selanjutnya, tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

Kategori :