Berdasarkan Aturan Terbaru, Ini Syarat dan Biaya untuk Pecah Sertifikat Tanah

Rabu 21-08-2024,12:47 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

1. Identitas diri

2. Data lengkapnya Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5. Alasan pemecahan.

BACA JUGA:Ini 4 Pekerjaan Sampingan yang Nggak Ribet dan Cuannya Menjanjikan

Biaya Pecah Sertifikat Tanah

Biaya yang dikenakan variatif karena dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Kamu bisa melakukan simulasinya di situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Adapun, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.

BACA JUGA:3 Resep Detox Juice untuk Kulit Berjerawat, Bantu Hilangkan Jerawat dari Dalam

BACA JUGA:Pelayanan Listrik di Putri Hijau dan MSS Makin Bobrok, Tripika Didesak Panggil Kepala PLN Mukomuko

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
Kategori :