RADARUTARA.ID- Secara tegas, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa berikut undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi serta peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 3 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa (BPD) menyatakan.
Bahwa, anggota BPD yang memiliki penghasilan ganda sebagai ASN PPPK diminta untuk berhenti atau segera mengundurkan diri.
"Ketentuan ini telah disampaikan lewat surat edaran yang dikeluarkan oleh DPMD Bengkulu Utara pada 13 Agustus 2024. Dimana anggota BPD yang berstatus ASN PPPK dimohon segera berhenti atau mengundurkan diri," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan Gungun Gunawan, Kamis (15/8).
BACA JUGA:Tunjangan Anggota BPD di Lebong Tandai Selama 3 Bulan Diduga Ditahan Kades, Ini Respon Camat
BACA JUGA:Kerusakan Jalinbar Kota Bani Kian Parah dan Membahayakan Pengguna Jalan
Diungkapkan Gungun, seorang ASN PPPK tidak diperkenankan menjabat sebagai anggota BPD di desa karena memiliki atau mendapat pendapatan dari dua sumber yang sama.
"Itu dasarnya. Jadi mereka menerima pendapatan dari dua sumber yang sama. Sehingga tidak diperbolehkan," tegasnya.
Namun di sisi lain, lanjut Gungun, pemerintah memberi kebijakan kepada anggota BPD berstatus ASN PPPK tetap bisa menjabat sebagai BPD.
Asalkan kata Gungun, yang bersangkutan mau menerima konsekuensi yang ditetapkan.
"Masih diperbolehkan menjabat atau aktif, asalkan bersedia tidak menerima tunjangan sebagai anggota BPD. Artinya, selama dia menjabat sebagai BPD tidak akan menerima atau mendapatkan tunjangan. Itu konsekuensinya," demikian Gungun.