PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didi Mujianto, SH, MH, mengajak seluruh desa di wilayah hukumnya untuk pro aktif memberantas praktek judi online (Judol) serta pinjaman online (Pinjol).
Kapolsek, juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktek judi online dan pinjaman online.
Mulai dari hilangnya harta benda hingga mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan di lingkungan masyarakat.
"Kami berharap desa bisa pro aktif bersama-sama mencegah dan memberantas judi online dan pinjaman online. Karena dampak negatif yang timbul akibat dua kegiatan, ini bagi masyarakat sangat luar biasa," imbau Kapolsek.
BACA JUGA:Disidang Warga, Ternyata Ini Penyebab Pj Kades Sidodadi Mundur
Adapun, kata Kapolsek, langkah-langkah konkret yang bisa ditempuh oleh desa dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan judi online dan pinjaman online ini adalah dengan melaksanakan sosialisasi secara gencar kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kepolisian.
Sosialisasi atau edukasi dianggap penting, supaya masyarakat paham tentang dampak negatif yang ditimbulkan hingga ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi para pelaku judi online.
"Jika diperlukan, desa bisa melibatkan kami dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi dari sisi hukum tentang bahaya judi online kepada masyarakat. Melalui penyuluhan tersebut kita harapkan masyarakat bisa teredukasi untuk menghindari kegiatan judi online maupun pinjaman online," demikian Kapolsek.