Sat...Set...Modus Pacaran, Polsek PH Ringkus Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Sat...Set...Modus Pacaran, Polsek PH Ringkus Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Ilustrasi Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur-Istimewa-

RADARUTARA.ID - Patut diapresiasi, jajaran Reskrim Polsek Putri Hijau tak butuh waktu lama setelah menerima informasi dari masyarakat dan laporan dari keluarga korban. 

Gerak cepat langsung digeber dengan mengumpul petunjuk, bukti dan keterangan pendukung hingga menjemput dan meringkus terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Senin, 22 Juni 2026.

Gerakan sat set kepolisian Putri Hijau dalam menegakkan hukum khususnya terhadap Perlindungan perempuan dan anak itu, menyeret seorang pemuda berinisial MA (21), warga Dusun Air Kuro, Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pemuda ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam menua di balik jeruji besi setelah diborgol dan tak berkutik saat dijemput paksa tim reskrim Polsek Putri Hijau. 

BACA JUGA:Fakta Baru! Jejak Penginapan Jadi Petunjuk Dugaan Asusila Oknum Kades

Ini terjadi, setelah pemuda itu, dilaporkan pihak keluarga korban, terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap, setelah laporan masyarakat diterima polisi dan masuk ke Polsek Putri Hijau. 

Saat ini, MA telah diamankan di sel tahanan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Putri Hijau.

**Modus Pacaran, Berulangkali Gagahi Korban

Informasi yang dihimpun Radar Utara di lapangan menyebutkan, pelaku diduga menggunakan pendekatan yang mengedepankan modus relasi dengan menjanjikan korban akan dijadikan sebagai pacar. 

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka, LBH Perempuan Desak Pengungkapan Kasus Dugaan Asusila Oknum Kades

Dari hubungan tersebut, pelaku diduga berhasil memperdaya korban dengan rayuan mautnya hingga menyetubuhi korban, sebanyak tiga kali. 

Merasa aman dan modus yang dilancarkan berhasil menundukan korban, pelaku terus berupaya melakukan pendekatan dan mengulangi perbuatannya di kediaman korban. 

Apes bagi pelaku, saat hendak melakukan aksi yang kesekiankalinya, ulah bejatnya diketahui oleh keluarga korban dan berhasil digagalkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait