Kenalan Lewat Tiktok, Pria Beristri Diduga Cabuli Gadis 13 Tahun

Kenalan Lewat Tiktok, Pria Beristri Diduga Cabuli Gadis 13 Tahun

Polsek Putri Hijau -Radar Utara / Sigit Harynto-

Polsek Putri Hijau Gerak Cepat, Tsk Diringkus

RADARUTARA.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Putri Hijau, kembali mengungkap dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. 

Seorang pria berinisial AFF, warga Desa Air Putih, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, yang diketahui telah berstatus menikah atau suami.

Diamankan polisi, setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun asal Kecamatan Putri Hijau.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Utara, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang kehilangan anaknya pada 15 Juni 2026. 

BACA JUGA:Korban Hamil 7 Bulan, Kecurigaan Ibu Jadi Sinyal Terbongkarnya Dugaan Asusila Ayah Tiri

Sebelum dinyatakan hilang, sejumlah saksi melihat korban keluar rumah bersama seorang teman perempuannya.

Hingga pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, korban tak kunjung pulang ke rumah. 

Keluarga yang panik kemudian melakukan pencarian di sejumlah lokasi, namun tidak berhasil menemukan keberadaan korban. 

Keesokan harinya, 16 Juni 2026, keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Putri Hijau.

Tak lama setelah laporan diterima, polisi bersama keluarga berhasil mengetahui keberadaan korban di salah satu rumah rekannya di wilayah Pasar Kamis. 

BACA JUGA:Sat...Set...Modus Pacaran, Polsek PH Ringkus Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Saat dimintai keterangan, korban mengaku sebelumnya, sempat menginap di beberapa losmen di Kota Bani bersama seorang pria yang kemudian diketahui merupakan pelaku.

Selain diajak berkeliling ke sejumlah objek wisata, korban juga mengaku diduga telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AFF sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: