RADARUTARA.ID- Penasaran KTP kalian sudah terdaftar di Pinjol mana saja? Fenomena penggunaan KTP orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, termasuk Pinjol menjadi sorotan dan meresahkan.
Pasalnya menggunakan data orang lain tanpa izin untuk keperluan mengajukan pinjaman termasuk pinjaman online, adalah tindak kejahatan serius yang melawan hukum. Untuk, itu sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP kalian terdaftar di Pinjol mana saja?
Nah, salah satu cara paling mudah untuk mengetahui KTP terdaftar di Pinjol mana saja yakni dengan memakai layanan SLIK OJK.
Dalam layanan, itu pengguna bisa melihat skor BI Checking. Skor, ininberlaku tidak hanya untuk pengajuan Pinjol, tapi juga untuk pinjaman paylater.
BACA JUGA:Berubah Jadi KRIS, Ini Langkah Pembayaran BPJS Kesehatan secara Online
Dikutip dari hasil penelusuran Okezone, Selasa 21 Mei 2024, berikut ini adalah Fara cek KTP terdaftar di Pinjol apa saja:
1. Menggunakan layanan SLIK OJK
Berikut langkah yang harus pengguna lakukan:
* Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,
* Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,
* Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,
* Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,
* Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,
* Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,
* Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,