Yukk, Cek KTP Kalian Sudah Terdaftar di Pinjol Mana Saja? Begini Caranya

Minggu 26-05-2024,08:03 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

* Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

* Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

BACA JUGA:Resep Singkong Meledak ala UNIB Belakang, Dijamin Merekah, Gurih dan Renyah

2. Menggunakan Facebook

Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

3. Menggunakan X/Twitter

Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

4. Melalui Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.

Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, penggunaan aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, sehingga jika terjadi kebocoran data, pemerintah tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:Oppo Kembali Mengeluarkan Handphone Murah Dibawah Rp2 Jutaan, dengan Peforma Gahar

5. Melalui Aplikasi Cek KTP Online

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK.

Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi

Kategori :