Begini Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak Secara Online

Jumat 24-05-2024,10:17 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Fenomena penggunaan data orang lain tanpa ada izin untuk mengajukan pinjaman atau jaminan, terutama pinjol menjadi sorotan sekarang ini.

Memakai data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman terutama pinjaman online, adalah tindak kejahatan serius yang bisa melanggar hukum. Jadi, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara cek apakah KTP yang terdaftar di pinjol.

Salah satu cara paling gampang untuk mengetahui KTP terdaftar di pinjol apa tidak yaitu dengan menggunakan layanan SLIK OJK.

Melalui layanan tersebut, pengguna bisa melihat skor BI Checking. Skor ini berlaku bukan cuma untuk pengajuan pinjol saja, namun juga untuk pinjaman paylater.

BACA JUGA:Resep Singkong Meledak ala UNIB Belakang, Dijamin Merekah, Gurih dan Renyah

Berikut begini cara cek KTP yang terdaftar di pinjol:

1. Menggunakan layanan SLIK OJK

Berikut langkah-langkah yang wajib kamu lakukan:

* Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

* Klik menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

* Pilih “perseorangan” dan klik “KTP” sebagai identitas debitur,

* Isi nomor KTP kemudian klik “selanjutnya”,

* Lalu isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,

* Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,

* Tunggu beberapa saat sampai OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,

Kategori :