Jangan Sembarangan, Ini Bagian Motor yang Boleh Dimodifikasi Agar Tak Terkena Denda

Selasa 30-04-2024,19:20 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

Menggantikan Knalpot motor juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan hal ini dilarang 

BACA JUGA:Vespa Kesayangan Almarhum Babe Cabita Dilelang, Hasilnya Akan Disumbangkan ke Masjid dan Pesantren

Tidak mengganti lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain

Tidak mengganti klakson

Klakson merupakan komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama klakson adalah bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.*

Kategori :