Jangan Sembarangan, Ini Bagian Motor yang Boleh Dimodifikasi Agar Tak Terkena Denda

Selasa 30-04-2024,19:20 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Sebelum melakukan modifikasi motor anda harus mengetahui beberapa part yang boleh diganti atau tidak. Pasalnya jika anda melakukan pergantian pada bagian tersebut maka jangan kaget jika anda akan terkena tilang.

Ketentuan dalam memodifikasi motor memang diperbolehkan apalagi hal tersebut memang sudah diatur dalam undang-undang.

Melihat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu jika anda hendak melakukan modifikasi motor anda juga harus merujuk pada Peraturan Kementerian Perhubungan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

BACA JUGA:Ini Tips Modifikasi Motor Agar Terlihat Kece dan Menawan dengan Harga yang Sangat Terjangkau

Berikut bagian Motor yang tidak boleh dilakukan Modifikasi: 

1. Tidak mengubah dimensi kendaraan

Hal pertama yang tidak boleh dilakukan perubahan adalah pada bagian dimensi motor, para pemilik yang ingin melakukan modifikasi wajib menghindari perubahan pada  dimensi baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

2. Tidak mengubah rangka kendaraan

Selanjutnya anda tidak boleh melakukan perubahan pada rangka kendaraan pasalnya rangka motor memiliki nomor seri yang sudah tercatat dalam BPKB.

3. Tidak mengubah kapasitas mesin

Hal yang dilarang selanjutnya adalah mengubah kapasitas mesin, kapasitas mesin yang ditingkatkan biasanya digunakan pada saat Balan .namun jika anda hanya menggunakan motor untuk keperluan sehari - hari maka hal tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan lantaran bisa membahayakan.

4. Tidak mengubah warna kendaraan

Hal lain yang disarankan untuk dilakukan pergantian adalah mengubah warna kendaraan motor, apalagi warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK dan BPKB jika masih nekat untuk melakukannya maka jangan heran nantinya anda bakal terkena tilang.

5. Tidak mengganti knalpot kendaraan

Kategori :