Nikah mut’ah dikenal juga dengan nikah sementara atau nikah terputus. Yang artinya menikahnya seorang pria dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih.
Para ulama kaum muslimin sudah sepakat terkait haram dan tidak sahnya nikah mut’ah. Jika sudah terjadi, maka nikahnya dianggap batal.*