- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.*