RADARUTARA.ID- Diketahui, bahwa dalam kurun waktu dua tahun kedepan atau tepatnya di Tahun 2026 mendatang. Izin HGU perusahaan perkebunan karet PT Air Muring yang menjadi bagian dari Bakrie Sumatra Plantations (BSP) akan berakhir alias habis.
Sejumlah desa penyangga di wilayah ring satu perusahaan pun, mulai bereaksi untuk menyambut momentum perpanjangan izin HGU PT Air Muring, ini. Salah satunya adalah pemerintah Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.
"Minimal 2 tahun sebelum berakhirnya izin HGU tersebut perusahaan sudah menjalin langkah pendekat secara persuasif dan berkoordinasi dengan pemerintah desa penyangga di ring satu, khususnya Desa Suka Medan. Sebab, sebagian besar HGU PT Air Muring ada di wilayah adat, ulayat serta administratif Desa Suka Medan," ujar Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), Desa Suka Medan, Rudi Hartono, kepada radarutara.id, Kamis (21/3).
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 M/1445 H
Dikatakan Rudi, saat, ini perusahaan PT Air Muring telah beralih komoditi dari perkebunan karet menjadi perkebunan kelapa sawit, sementara izin HGU perusahaan belum berakhir. Ini membuktikan, kata Rudi, jika perusahaan masih berkeinginan untuk memperpanjang izin HGU-nya.
"Bergantinya komoditi perusahaan hari, ini sudah membuat keresahan di masyarakat adat kami di Desa Suka Medan. Sedangkan perusahaan sampai hari, ini belum memberikan kontribusi apapun ke desa, baik itu program CSR, Kebun Kas Desa hingga pembinaan kemitraan lainnya, seperti PT MPM, PT Agricinal, itu semua belum ada dan belum kami dapatkan. Dan itu harus menjadi pemikiran perusahaan hari, ini khususnya menjelang berakhirnya izin HGU mereka," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan, dalam rangka menyongsong perpanjangan izin HGU PT Air Muring ini. Pemdes Suka Medan secara resmi sudah mengirimkan surat hasil musyawarah yang diikuti oleh lembaga adat, BPD dan pemerintah desa kepada managemen perusahaan pada tanggal 20 Maret 2024 yang diterima langsung oleh bagian Legal dan Humas perusahaan.
"Ada lima poin tuntutan hasil musyawarah di tingkat desa yang sudah kami sampaikan secara resmi ke perusahan. Lima poin tuntutan, itu diantaranya adalah pertama, permohonan agar diberikannya lahan untuk Kas Desa seluas 15 hektar. Kedua, permohonan pembebasan lahan kanan kiri jalan 50 meter untuk lokasi perluasan pemukiman. Ketiga, menyerap tenaga kerja sesuai SDM. Keempat, pembebasan lahan 5 hektar untuk fasilitas umum. Dan kelima, membangun kemitraan yang baik dalam segala hal, sehingga kedepannya dapat saling menguntungkan," bebernya.
BACA JUGA:Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Bengkulu Utara, Masih Menggunakan Seragam Sekolah
Lebih jauh, Rudi, berharap, tuntutan yang disampaikan oleh jajaran Pemdes Suka Medan, ini dapat direspon dan menjadi pertimbangan khusus bagi perusahaan untuk ditindak lanjuti.
"Kami tidak ingin ada kemarahan warga. Kami akan tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas antara masyarakat dengan perusahaan, sambil menunggu respon positif dari perusahaan. Dan mudah-mudahan itikad baik desa dalam menyampaikan harapannya, ini dapat disambut positif oleh pihak perusahaan. Sehingga kedepan, hubungan semuanya dapat berlangsung kondusif," demikian Rudi.*