RADARUTARA.ID- Sholat Idul Fitri adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat muslim dalam perayaan hari Raya Idul Fitri. Tetapi, apakah sholat Idul Fitri bisa dilakukan sendiri di rumah? Berikut ini hukumnya.
Sholat Idul Fitri adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakkad untuk setiap muslim, mau itu laki-laki ataupun perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya, dewasa ataupun anak-anak, dan sedang di kediaman ataupun sedang bepergian (musafir).
Sholat Idul Fitri sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholla dan tempat lainnya. Tetapi, apakah boleh sholat Idul Fitri dilakukan sendiri di rumah?
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini 4 Rahasia agar Doa Cepat Terkabul, Salah Satunya Rutin Dzikir 'Ya Mujib'
Sholat Idul Fitri memang sebenarnya harus dikerjakan di musholla atau masjid saat situasi normal atau halatul ikhtiyar. Sholat Idul Fitri juga dapat dilakukan di tanah terbuka, karena banyak sekali jamaah yang hadir dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Tetapi, ketika situasi sedang kritis atau halatud dharurah contohnya seperti saat pencegahan COVID-19 atau situasi tertentu, pengerjaan sholat Idul Fitri dapat dialihkan dari masjid, musholla, atau lapangan terbuka ke rumah yang cuma melibatkan sedikit jamaah (anggota keluarga).
Dalam situasi kritis tersebut ditemui uzur yang melahirkan keringanan (rukhshah) lantaram memang tidak ada pilihan lain yang bisa dilakukan. Uzur dalam pengerjaan sholat Idul Fitri mempunyai kesamaan dengan uzur pada sholat Jumat.
BACA JUGA:Tawuran Saat Ramadan, Siap-Siap Lebaran dan Solat Ied di Penjara
Hal ini sejalan pula dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 yang menyampaukan bahwa sholat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah maupun sendiri (munfarid), demi mencegah hal-hal yang bisa membahayakan diantaranya seperti penularan virus dan untuk menjaga kesehatan diri dan juga masyarakat.
Tetapi, fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa sholat Idul Fitri di rumah cuma boleh dilakukan kalau ada sebab yang menghalangi untuk sholat berjamaah di lapangan atau masjid, diantaranya sakit, hujan, banjir, atau bahaya lainnya.
Kalau tidak ada sebab yang menjadi penghalang, maka sholat Idul Fitri di rumah tidak dianjurkan dan menjadi tidak sah.*