RADARUTARA.ID- Pemerintah pada tahun 2024 in kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di beberapa wilayah.
Program ini tentunya disambut baik oleh masyarakat dan sudah terbukti dengan banyaknya orang yang membayar pajak. Pemutihan pajak kendaraan sendiri memang memiliki banyak manfaat antara lain :
1. Meringankan beban masyarakat
Dengan mengikutinya program wajib pajak tentunya bakal Lebih meringankan beban masyarakat dari dengan tunggakan pajak.
Dengan dibebaskan biaya denda pajak maka masyarakat bisa membayar pajak dengan harga yang lebih terjangkau
BACA JUGA:Ini Dia Kronologi dan Daftar Korban Kebakaran di Terminal Desa Marga Sakti, Bengkulu Utara
2. Meningkatkan kepatuhan pajak
Dengan banyaknya orang yang mengikuti program pemutihan pajak secara tidak langsung bakal meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.
3. Meningkatkan penerimaan pajak
Pemutihan pajak kendaraan tentunya bakal meningkatkan penerimaan pajak pemerintah, meskipun pemerintah meringsnakan dengan tidak membayar denda pemerintah jha mendapatkan pendapatan dari pembayaran pokok pajak.
4. Bebas Pajak Progresif
Tak perlu khawatir tarif pajak yang meningkat karena kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
Untuk mengikuti program wajib pajak ada beberapa persyaratan yang harus dibawa antara lain cukup bawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama di STNK.*