Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi yang tercantum pada materi promosi atau iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut. BPOM sudah mengatur promosi atau iklan kosmetik yang beredar dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
BACA JUGA:Menu Berbuka ala Chinese Food, Ini Resep Nasi Ayam Hainan Paket Komplit, Simple & Enak
Kriteria iklan kosmetik
Karena ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi produsen kosmetik ketika melakukan iklan. Pertama, informasi sesuai dengan kenyataan yang ada, serta tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan dan keamanan kosmetik.
"Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik," rilis BPOM dalam keterangannya.
Kedua, iklan kosmetik tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat.
Ketiga, iklan kosmetik tidak menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit.*