* SPPT PBB tahun terakhir.
* Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.
Biaya dan waktu pembuatan
Untuk biaya pengurusannya tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan. Biaya balik nama sertifikat tanah warisan memakai rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Misalnya, kalau nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan sebesar Rp500.000. Sedangkan waktu proses pembuatan balik nama membutuhkan 5 hari waktu kerja.*