RADARUTARA.ID- Salah seorang pekerja SKU di lingkungan PT Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, Martunggal, menyambut positif rencana Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara yang akan menurunkan timnya ke PT Air Muring untuk mengevaluasi kebijakan perusahaan dalam menerapkan standar upah dan tentang pemberian jatah beras untuk karyawan di lingkungan PT Air Muring yang sejauh, ini dinilai tak sesuai ketentuan.
Namun di sisi lain, Martunggal, berharap nantinya tim yang diturunkan oleh Disnakertrans Bengkulu untuk mengumpulkan bahan dan keterangan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan, itu bisa bertemu dan mendengarkan langsung keluhan para karyawan.
"Kita apresiasi respon yang diberikan oleh Disnakertrans Bengkulu Utara dalam merespon keluhan kami (karyawan). Tapi kami berharap, tim yang diturunkan Disnakertrans Bengkulu Utara nantinya bisa bertemu dan mendengarkan keterangan langsung dari para karyawan, supaya persoalan yang terjadi bisa dijelaskan secara utuh alias tidak sepihak," pinta karyawan SKU asal Desa Suka Maju yang sudah 24 tahun bekerja di PT Air Muring ini.
Martunggal, berharap, upaya investigasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Bengkulu Utara nantinya tidak hanya mendengarkan keterangan sepihak versi dari perusahaan saja. Sehingga keluhan dan persoalan yang dialami oleh para pekerja di lingkungan perusahaan selama, ini bisa terungkapkan secara jelas dan menjadi bahan pertimbangan dinas terkait dalam menentukan sikap.
"Kalau hanya mendengarkan keterangan versi perusahaan saja artinya, tidak objektif. Kami berharap dinas terkait yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah ini bisa bersikap objektif dan adil dalam menentukan sikap. Sehingga pada saat turun nanti, tim dari Disnakertrans Bengkulu Utara ini harus bertemu langsung dengan kami selaku karyawan," pungkasnya.
Lebih jauh Martunggal, berharap, kebijakan perusahaan yang menerapkan sistem borongan dalam mengupah karyawan selama ini bisa ditinjau ulang berikut dengan terpangkasnya jatah beras para karyawan yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir ini.
"Akibat sistem upah, itu kami sulit untuk mendapat gaji UMP. Hasil kami tergantung dari hasil getah karet yang keluar. Sementara di sisi lain, kami ini berstatus pekerja SKU yang berhak menerima upah sesuai standar UMP. Begitu dengan susutnya jatah beras yang dikelola oleh perusahaan lewat SPSI saat, ini juga harus dievaluasi dan dikembalikan sesuai ketentuan yang ada," demikian Martunggal.*