RADARUTARA.ID- Kendati izin HGU PT Air Muring di Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara dijadwalkan baru akan habis di tahun 2026. Namun sejumlah harapan dari desa penyangga di wilayah kerja perusahaan dalam menyambut momentum perpanjangan izin HGU perusahaan yang tergabung didalam Bakrie Grup, itu mulai menyeruak dan mengerucut ke sejumlah permohonan.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id Senin (4/3) hari, ini. Sebagian besar desa penyangga berharap momentum perpanjangan izin HGU yang akan dilaksanakan oleh PT Air Muring itu nantinya dapat bergulir sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai konflik agraria yang pernah terjadi kepada perusahaan lainnya selama, ini turut terjadi dan terulang di dalam proses perpanjangan izin HGU yang ditempuh oleh PT Air Muring.
Dan sejumlah pihak berpandangan, konflik-konflik itu bisa diminimalisir bahkan tidak akan terjadi, apa bila di dalam proses perpanjangan izin HGU nantinya manajemen perusahaan mengedepankan komunikasi terhadap desa-desa penyangga di wilayah kerjanya.
"Salah satu yang menjadi harapan kami (desa) ke perusahaan nantinya bisa memberi kontribusi jangka panjang kepada desa di wilayah penyangga dengan memfasilitasi pengadaan lahan kebun kas desa. Karena selama, ini kami memang belum punya kebun kas desa dari perusahaan," ungkap Kades Air Petai, Amanto.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Satpol PP Didesak Turun dan Tertibkan Tempat Hiburan Malam
Di sisi lain, Ketua BPD Air Petai, Selamet, turut memiliki harapan yang sama terhadap perusahaan. Selamet, menginginkan, dalam proses perpanjangan izin HGU nantinya manajemen PT Air Muring bisa menampung dan merealisasikan beberapa poin yang menjadi permohonan desa kepada perusahaan.
"Kita berharap dalam waktu dua tahun kedepan nanti, ada komunikasi yang terjalin antara perusahaan dan desa. Karena di dalam proses perpanjangan izin HGU PT Air Muring, ini nantinya ada beberapa poin yang menjadi harapan dan permohonan desa kepada perusahaan," pungkas Selamet.
Ada pun, kata Selamet, poin penting yang menjadi atensi desa dalam menyambut perpanjangan izin HGU PT Air Muring nantinya meliputi seperti pengadaan lahan untuk kebun kas desa hingga pembangunan kebun untuk masyarakat yang jumlahnya setara 20 persen dari luas HGU perusahaan.
"Poin-poin, ini dalam waktu dekat akan kita bahas antara desa dan lembaga BPD. Untuk selanjutnya menjadi dasar kami mengajukan permohonan ke perusahaan," pungkasnya.
BACA JUGA:5 Daftar Caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dengan Perolehan Suara Tertinggi dan Terendah
Lebih jauh Selamet berharap, sebelum izin HGU, itu habis. Sebaiknya perusahaan dapat melakukan langkah-langkah koordinasi atau komunikasi kepada desa-desa penyangga di wilayah kerjanya. Selamet, tak ingin, proses perpanjangan izin HGU yang dilakukan oleh perusahaan nantinya dilakukan secara diam-diam atau tidak transparan.
"Kami berharap tahapan proses perpanjangan izin HGU yang ditempuh oleh perusahaan bisa dilaksanakan secara transparan," tandas Selamet.
Terpisah Camat Putri Hijau, Ahmadi, berharap, wacana perpanjangan izin HGU yang akan dilaksanakan oleh PT Air Muring nantinya dapat dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Camat, tidak ingin di dalam proses perpanjangan izin HGU perusahaan nantinya menimbulkan gesekan antara desa penyangga dan perusahaan.
"Kemungkinan terburuk itu bisa kita antisipasi, apa bila kedua pihak yakni perusahaan dan desa penyangga bisa duduk bersama. Maka dari, itu idealnya sebelum izin HGU perusahaan berakhir sudah terjalin komunikasi yang harmonis antara kedua pihak," imbaunya.