
Namun demikian, tetap ada beberapa jenis jenis kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
- Kecelakaan saat dalam perjalanan, baik itu ketika berangkat atau pulang kerja.
- Penyakit yang di akibatkan oleh aktivitas pekerjaan.
4. Kecelakaan tunggal karena faktor lalai.
Pihak BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan ,apabila mereka mengalami kecelakaan tunggal karena kelalaian.*