RADARUTARA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas peraturan bagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih dalam mengikuti kontestan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 17 November 2024 mendatang.
Kedua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu mengajukan agar Caleg yang mengikuti pilkada 2024, untuk mundur dari anggota DPRD.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban secara konstitusional.
BACA JUGA:Limit Pinjaman Hingga Rp50 Juta, Aplikasi Ini Bisa Jadi Solusi untuk Kebutuhan Mendesak
Artinya yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.
"Jika dicermati dengan rentan waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih dengan pelaksanaan Pilkada dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 mendatang,"jelas Daniel.
Dengan demikian, pihaknya mengaku belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Wajar ditolak, mereka baru terpilih belum dilantik. Sementara pelaksanaan Pilkada 2024 baru dimulai 17 November 2024,"tambahnya.
BACA JUGA:Jika Suami Punya Cicilan KPR dan Wafat, Bagaimana Status Utangnya?
Namun demikian, Daniel lanjutnya, bahwa penting bagi Mahkamah untuk menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan.
Yang mana isinya, bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Oleh karena itu, menurut MK wajar belum diakomodirnya persoalan tersebut,"jelasnya.
BACA JUGA:Ponsel Kualitas Premium, Chipset Redmi Note 13 Pro 5G Mampu Libas Game Berat
Selanjutnya berkaitan dengan aturan para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah.
Bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi anggota legislatif dalam memilih jabatan baginya.