"Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,"sampai Daniel.*
Gugatan Mahasiswa UI Ditolak, MK Restui Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024
Minggu 03-03-2024,08:20 WIB
Editor : Septi Maimuna
Kategori :