RADARUTARA.ID- Kantor Urusan Agama (KUA) rencananya akan dijadikan sebagai tempat menikah untuk semua agama. Hal, ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, bahwa KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tidak hanya melayani umat Islam saja.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ungkap Yaqut dalam keterangannya yang dilansir dari situs Kemenag dan diberitakan oleh detikNews, Sabtu 24 Februari 2024.
Pernyataa, itu disampaikan langsung oleh Menteria Agama RI, Yaqut, pada rapat kerja direktorat jenderal bimbingan masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Apakah Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya
Turut hadir dalam acara rapat tersebut diantaranya adalah Inspektorat Jenderal, Faisal Ali Hasyim, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, Direktur Penerangan Agama, Mustamin, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib serta Staf Khusus, Staf Ahli dan Tenaga Ahli Menteri Agama.
Yaqut menegaskan, saat ini pencatatan pernikahan agama selain Islam masih dilakukan di pencatatan sipil. Namun dia, berharap nantinya pencatatan pernikahan seluruh agama bisa dilakukan lewat KUA. Sehingga data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya.
BACA JUGA:Miris, Siswi SMP Rejang Lebong diduga di Cekok Minuman Keras dan Digilir 5 Pria
Di sisi lain, Yaqut, juga menginginkan aula-aula yang ada di KUA bisa digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial dan lain sebagainya.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," ujar Yaqut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengungkapkan di tahun ini pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," tandasnya.*