RADARUTARA.ID- Komedian legendaris Tanah Air Indonesia, Alfiansyah atau Komeng, ikut bertarung dalam Pemilu 2024. Komeng, mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Pencalonan Komeng, sebagai anggota DPD RI, pun mendadak viral di media sosial (Medsos). Ini, setelah foto Komeng, pada surat suara pemilihan anggota DPD RI di Jawab Barat, itu diketahui oleh netizen. Selanjutnya netizen, pun ramai-ramai mendoakan Komeng, setelah data real count KPU menunjukan jika Komeng, meraih suara unggul.
Diketahui, bahwa per 15 Februari 2024 pukul 08.00 WIB. Komeng, memimpin perolehan suara di pemilihan DBD asal Jawa Barat.
Seusai data dan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Komeng, berhasil meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil perhitungan yang sudah masuk ke sistem real count KPU.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Komeng Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD Jabar
Kehebohan, ini pun mendadak menimbulkan pertanyaan soal berapa gaji tunjangan yang diperoleh oleh Komeng, apa bila nanti terpilih sebagai anggota DPD RI Jabar. Berikut, ini perkiraannya:
Tapi besar kecilnya gaji anggota DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2028 soal hak keuangan dan administratif bagi ketua, wakil ketua, anggota dewan perwakilan daerah (DPD) serta mantan ketua, wakil ketua dan anggota DPD beserta janda atau duda mereka.
PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota DPR.
Oleh sebab, itu gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggita DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Hitung Suara, Ini Real Count Caleg DPRD Bengkulu Utara Dapil I
Sementara besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti surat edaran (SE) Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Bahwa anggota DPR menerima haji pokok yang berbeda-beda, tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan yang diemban.
Secara detail, pemberian gaji pokok anggota DPR serta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Sze Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.
Sesuai aturan, itu maka besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. dengan demikian, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.
BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Asal Syarat Ini Terpenuhi
Sedangkan sebagai anggota DPD, nantinya Komeng juga berhak mendapat tunjangan. Berikut ini rinciannya: