1. Tunjangan Melekat
-Tunjangan istri/suami Rp 420.000
-Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
-Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
2. Tunjangan Lain
-Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.
-Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi -Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
-Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
BACA JUGA:Ada Banyak Keistimewaan Menikah di Bulan Syaban Menurut Pandangan Islam, Apa Saja?
3. Biaya Perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
-Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.