Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Sabtu 17-02-2024,08:28 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

1. Tenaga honorer berusia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun di instansi pemerintah pemerintah secara terus menerus

2. Tenaga honorer berusia 40 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun di instansi pemerintah secara terus menerus

3. Tenaga honorer berusia 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun di instansi pemerintah secara terus menerus

4. Tenaga honorer berusia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun di instansi pemerintah secara terus menerus

Begitulah, syarat usia dan masa kerja yang ingin diangkat menjadi PPPK tanpa tes.*

Kategori :