RADARUTARA.ID- Antara haji dan umroh mana sih yang harusnya didahulukan? Haji dan umroh merupakan ibadah umat muslim yang bisa dikerjakan di Arab Saudi.
Kendati kedua ibadah, ini sama-sama dilaksanakan di Arab Saudi. Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan. Mulai perbedaan hukumnya sampai pelaksanaannya.
Nah, dalam artikel ini mari kita sama perbedaan antara haji dan umroh. Selain, itu kita juga akan mencoba mengulas tentang mana yang harus didahulukan antara haji dan umroh, mengingat daftar tunggu haji sangat lama dan apakah boleh, melaksanakan ibadah umroh sebelum berangkat haji?
Bedanya Haji dan Umroh
Sebelum membahas tentang perbedaannya, mari kita pahami terlebih dahulu definisi tentang keduanya.
Sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), haji adalah rukun Islam ke lima yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Muslim yang mampu dengan berziarah ke Ka'bah di bulan haji (Dzulhijah) dan mengerjakan amalan haji seperti ihram, tawaf, sa'i dan waktu di Padang Arafah.
Sedangkan Umroh sendiri, adalah kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagian dari rangkaian naik haji, dilakukan setibanya di Mekah) dengan menggunakan ihram, tawaf, sa'i dan bercukur tanpa wukuf di Padang Arafah yang pelaksanaannya bisa bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji. Ini dikarenakan, pelaksanannya yang lebih singkat, umroh juga bisa disebut sebagai haji kecil.
Dari penjelasan di atas, maka kita bisa mengetahui tentang perbedaan antara haji dan umroh. Nah, berikut di bawah ini adalah 7 perbedaan lengkap antara haji dan umroh:
1. Hukum
Dilansir dari situs Kemenag, hukum berhaji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَArtinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam" (QS Ali 'Imran: 97).
Rasulullah SAW pun bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّواArtinya: "Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji" (HR Muslim).