Sementara mengenai hukum umrah, ulama memiliki dua pendapat.
Dilansir dari buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur (2019) oleh H. Syaiful Alim, Lc., mazhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat lainnya, seperti mazhab Syafi'i dan Hanbali, menyatakan bahwa hukum umrah adalah wajib.
BACA JUGA:Ngamuk! Ustadz Ujang Bustomi Lucuti Ilmu Santet, Bikin Dukun Langsung Tobat
2. Rukun
Rukun haji dan umrah juga terdapat perbedaan. Rukun haji berjumlah lima, yaitu niat ihram, wukuf di Arafah, tawaf, sa'i, dan memotong rambut. Sementara rukun umrah berjumlah empat. Dalam ibadah umrah tidak ada rukun wukuf di Arafah.
3. Kewajiban
Selain rukun, ada juga kewajiban yang harus dilakukan selama di Tanah Suci. Dalam haji, ada 5 wajib haji, yaitu miqat, bermalam di Muzdalifah, bermalam di Mina, tawaf wada' (perpisahan), dan melempar jumrah.
Sementara dalam umrah, hanya ada dua kewajiban, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi segala larangan ihram.
4. Penyelenggara
Pelaksanaan perjalanan haji dan umrah telah diatur oleh pemerintah.
Haji reguler yang diselenggarakan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Haji ONH Plus dan haji furoda diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara untuk umroh, jemaah bisa memilih agen travel yang sudah berizin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
5. Waktu Pelaksanaan
Ibadah haji sudah ditentukan waktunya, yaitu antara 1 Syawal hingga 13 Dzulhijjah. Namun karena wukuf sudah ditentukan waktunya pada 9 Dzulhijjah, ibadah haji biasanya dilaksanakan mendekati Dzulhijjah.
Sementara umroh bisa dilakukan kapan saja kecuali 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Umroh juga bisa dilakukan pada saat berhaji.