Jadi Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM, Ketua dan Bendahara UPK Air Napal Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Rabu 24-01-2024,16:21 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (24/1/2024).

Kejari Bengkulu Utara menaikkan status dari penyelidikan menjadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM Perdesaan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kedua tersangka ditahan di Lapas Arga Makmur kelas II B. Keduanya yaitu ketua UPK berinisial (AM) dan Bendahara berinisial (H).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ekke Widoto Khahar mengatakan, kasus tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,2miliar.

"Bahwa Tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga adanya kerugian negara," jelasnya.

BACA JUGA:Kehormatan dan Harga Diri Diatas Segalanya, Ini Pesan Pangdam II Sriwijaya untuk Prajurit TNI Bengkulu Utara

Ekke menambahkan, berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang dan barang bukti dokumen, adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2014 hingga 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Arga Makmur.*

Kategori :