Wali Allah itu menjawab lagi, “Turunlah kalian semua ke atas air dengan membacakan bismillah.”
Maka sembari membaca bismillah, satu persatu mereka pun turun ke atas air dan berjalan menghampiri wali Allah yang tengah duduk di atas air sembari berdzikir. Tak berapa lama kemudian, tampak kapal yang menanggung muatan seharga ratusan juta tersebut pun tenggelam ke dasar laut.
BACA JUGA:Aura Cakra Bersemayam dalam Dirinya, 5 Weton Ini Terlihat Menawan dan Punya Banyak Kelebihan
Dengan begitu maka habislah segala harta benda perniagaan yang mahal-mahal tenggelam ke laut. Semua penumpang menjadi bingung dan tam tahu apa yang harus mereka buat, kemudian mereka berdiri di atas air sembari melihat kapal yang tenggelam tersebut.
Salah seorang dari para pedagang tersebut kemudian bertanya lagi kepada wali Allah, “Wahai wali Allah siapakah sebenarnya tuan ini?”
Wali Allah itu pun menjawab, “Saya adalah Uwais Al Qarni."
Pedagang tersebut berkata lagi, “Wahai wali Allah, sebenarnya di dalam kapal yang tenggelam itu ada harta yang dikirim oleh seorang jutawan Mesir untuk fakir-miskin di Madinah.”
Wali Allah berkata lagi, “Sekiranya Allah mengembalikan segala harta kalian, adakah kalian benar-benar akan membagikannya kepada orang-orang miskin di Madinah?”
Pedagang itu pun berkata, “Betul tuan, kami tak akan menipu wahai wali Allah.”
BACA JUGA:Terdengar Sepele, Meludah di Bawah Jendela Bisa Membuat Rezeki Seret, Begini Penjelasan Mbah Moen
Sesudah wali Allah mendengar pengakuan dari para pedagang tersebut, maka dirinya pun menunaikan salat dua rakaat di atas air, lalu dia memohon kepada Allah supaya kapal tersebut ditimbulkan kembali sekalian dengan harta benda dan semua muatan yang ada didalamnya.
Tidak berlangsung lama, kapal itu pun akhirnya terangkat sedikit demi sedikit sampai terapung kembali di atas air. Segala barang perniagaan dan lain-lain tetap seperti mulanya tak ada yang kurang sedikit pun.
Setelah itu, semua penumpang akhirnya kembali naik ke atas kapal dan melanjutkan pelayaran ke tempat yang mereka tuju.
Saat sampai di Kota Madinah maka pedagang yang sudab berjanji dengan wali Allah tersebut wajib menunaikan janjinya dengan cara membagi-bagikan harta kepada fakir miskin di Madinah sehingga tak ada seorang pun yang tertinggal.*