RADARUTARA.ID - Hal-hal yang dapat mewajibkan seseorang melaksanakan mandi junub yaitu hadas besar, di mana suatu kondisi seseorang yang apabila keluarnya mani Karena mimpi basah, sebab hubungan suami istri, sebab haid, nifas, akibat melahirkan, atau karena meninggal dunia.
Hal-hal tersebutlah yang menjadi faktor dan penyebab seseorang harus melaksanakan mandi wajib atau mandi junub.
Mandi wajib atau mandi junub ini harus dilakukan agar kita terhindar dari hadas besar dan tubuh tetap dalam keadaan suci, sebab sebelum melaksanakan ibadah wajib sebelumnya telah terhindar dari najis dan hadas besar ataupun hadas kecil.
Namun dalam perjalanannya ada beberapa pertanyaan dari jamaah tentang apakah diperbolehkan melaksanakan mandi wajib dengan menggunakan air hangat.
BACA JUGA:5 Cara Mudah yang Bisa Dilakukan saat Sembelit Menyerang
Dalam sebuah video yang diunggah dari channel YouTube Al bahjah TV, Buya Yahya menerangkan tentang hukum mandi wajib dengan menggunakan air hangat tersebut.
Buya Yahya menjelaskan bahwasanya mandi menggunakan air hangat tetap diperbolehkan dan memanaskan air tersebut tidaklah mengubah sifat dasar dari kesucian air tersebut.
Sifat air tersebut tetaplah suci dan mensucikan walaupun telah dipanaskan dengan menggunakan pemanas kompor ataupun listrik.
BACA JUGA:Apa Hukum Menunda Mandi Wajib dalam Islam? Begini Pendapat Para Ulama
Demikian yang dijelaskan oleh biaya ya dalam kesempatan tausiahnya tersebut. Sifat air yang dipanaskan dengan menggunakan kompor tetaplah suci dan mensucikan tetapi bisa digunakan sebagai air wudhu, dan air untuk mandi junub.
Nah demikian tadi penjelasan dari Buya Yahya tentang kebolehan untuk melaksanakan mandi junub dengan menggunakan air hangat, tentunya kembali lagi Kita juga harus senantiasa menjaga kebersihan serta kesucian kita baik dari hadas besar maupun hadas kecil.