Ditambahkan Kapolsek, sejak laporan ini diterima pihak Satreskrim Polsek Putri Hijau telah bergerak ke lapangan dam berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan sedang kita lakukan pemeriksaan. Begitu dengan beberapa korban berikut, saksi sedang kita mintai keterangan," tegasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Beri Pinjaman KUR Tanpa Anggunan sampai Rp500 Juta untuk Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya
Lebih jauh, Kapolsek menegaskan, perbuatan pelaku ini melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud pasa Pasal 81 Ayat (3) UU 17/2016.
"Perbuatan pelaku diduga masuk dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini proses hukum atas perkara ini masih terus bergulir untuk menemukan fakta baru dan adanya potensi timbulnya korban-korban lainnya," demikian Kapolsek. *