RADARUTARA.ID - Baru-baru ini pemerintah DKI Jakarta meresmikan peraturan terbaru mengenai pajak progresif, peraturan tersebut diresmikan dan di undang-undang kan pada 5 Januari 2024.
Akan tetapi penerapannya baru bisa dilaksanakan pada Januari 2025 mendatang. Bagi kamu yang memiliki kendaraan mobil atau motor yang lebih dari satu akan dikenakan tarif pajak progresif, namun berbeda lagi jika kamu hanya memiliki satu motor dan satu mobil itu dihitung sebagai kendaraan pertama.
Sementara pajak progresif diperuntukkan bagi mereka yang memiliki jumlah kendaraan satu jenis yang lebih dari satu. Apabila kamu telah memutuskan untuk menjual mobil atau motor kamu alangkah baiknya segera laporkan agar tidak terkena pajak progresif.
Cara lapornya sendiri cukup mudah, ikuti beberapa langkah berikut ini untuk melaporkan kendaraan kamu agar tidak membayar pajak yang mahal:
1. Akses Pajak Online pada web browser pajakonline.jakarta.go.id
2. Klik tomobil masuk, gunakan email dan password yang telah terdaftar
3. Ceklis kotak I'm Not A Robot, ikuti instruksinya dan klik masuk
4. Setelah berhasil masuk, pilih dan klik menu 'Jenis Pajak' kemudian klik pilihan PKB, lalu klik Pelayanan
5. Pada jenis pelayanan, pilih permohonan lapor jual, pilih objek pajak yang ingin diajukan kemudian klik ajukan lapor jual
6. Setelah halaman berganti pada lembar identitas wajib pajak, isi data sesuai dengan KTP yang terdaftar sesuai kendaraan
7. Pada bagian data pendukung, unduh dan isi format surat pernyataan
8. Jika sudah selesai mengisi surat pernyataan, pastikan untuk scan lembarnya terlebih dahulu dan ubah format hasil scan menjadi PDF
9. Pastikan semua data dalam format PDF
BACA JUGA:Kijang Innova Naik Kelas! Modifikasi Innova 2009 Lebih Mentereng Gunakan Serba Hitam