KLHK Larang Open Dumping, TPA Selagan Jaya Masih Jalan di Tempat
Kondisi TPA Desa Selagan Jaya-Radar Utara / Wahyudi-
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Larangan praktik pembuangan terbuka atau open dumping sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, hingga sekarang belum juga dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum mampu beralih ke sistem pengelolaan sampah ramah lingkungan karena ketiadaan anggaran.
Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegaskan larangan pembuangan sampah secara terbuka dan mewajibkan daerah menerapkan sistem pengelolaan yang lebih aman bagi lingkungan.
Salah satu metode yang diwajibkan adalah penutupan sampah menggunakan tanah urug serta pengelolaan terkontrol lainnya untuk mencegah pencemaran.
BACA JUGA:Adipura Dipertaruhkan, DLH Pelototi Pengelolaan Sampah Hingga ke Desa
Namun hingga saat ini, TPA Selagan Jaya masih beroperasi dengan pola lama. Sampah dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari lingkungan, baik melalui bau, lindi, maupun pencemaran udara.
Pelaksana harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, Jajat Sudrajat, mengakui bahwa kendala utama terletak pada belum tersedianya anggaran untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut.
“Untuk menerapkan sistem ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau penutupan dengan tanah urug, dibutuhkan biaya besar. Saat ini alokasi anggaran itu belum tersedia,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sebenarnya telah menerima surat dari KLHK yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Surat tersebut sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan sampah dilakukan sesuai kaidah lingkungan hidup.
BACA JUGA:Antisipasi Penumpukan Sampah, Pemkab Bengkulu Utara Bangun Pengolahan TPS3R di Marga Sakti
"Tidak hanya sebatas surat, KLHK juga dijadwalkan kembali turun langsung ke Mukomuko pada Senin mendatang. Kunjungan ini untuk memastikan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah terhadap instruksi yang telah diberikan sebelumnya," katanya.
Dengan kondisi ini menempatkan Pemkab Mukomuko dalam posisi tertekan. Di satu sisi, kewajiban penerapan sistem pengelolaan sampah ramah lingkungan harus segera dijalankan. Di sisi lain, keterbatasan anggaran membuat langkah tersebut belum bisa direalisasikan.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi berujung pada sanksi administratif dari pemerintah pusat. Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari praktik open dumping juga semakin besar dan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar TPA.
"Kami akan terus berupaya mencari solusi, termasuk mengusulkan tambahan anggaran dan dukungan dari pemerintah pusat. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan sistem pengelolaan sampah yang sesuai standar lingkungan itu bisa diterapkan di TPA Selagan Jaya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: