Benarkah Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan untuk Tamu Pelayat? Begini Pendapat Para Ulama

Rabu 10-01-2024,02:37 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Kebanyakan tradisi masyarakat Indonesia ketika ada yang meninggal maka keluarga ahli waris akan membuat acara dan memberikan sedikit sedekah kepada masyarakat. Namun dalam Islam ada sebuah larangan yang terkait hal tersebut Di mana keluarga mayit, dilarang untuk menyajikan makanan bagi para pelayat untuk takziah.

Dalam sebuah buku yang berjudul ensiklopedia muslim ditulis oleh Abu bakar Jabir Al jazairi, beliau berpendapat bahwasanya menyiapkan jamuan makanan adalah salah satu perkara makruh yang sebaiknya ditinggalkan dan dijauhi.

Hal tersebut dikarenakan para salafush shalih tidak pernah mencontohkan hal-hal yang demikian. Bahkan ulama salafus shalih pada masa dahulu tidak pernah mempraktikkan hal demikian Bahkan mereka bertakziah kepada sebagian yang lainnya di kuburan atau di tempat-tempat yang tidak.

Walaupun demikian Abu bakar Jabir Al jazairi mengatakan tidak masalah bila seorang muslim hendak pergi ke rumah keluarga yang sedang berduka, sebab menurutnya perkara yang dilarang tersebut adalah pertemuan khusus yang dipersiapkan di rumah bukan takziahnya yang tentunya bertujuan untuk menghibur keluarga mayit.

BACA JUGA:Tak Hanya Nikmat, Ternyata Daun Kemangi Sangat Bagus untuk Kesehatan Juga Kecantikan

Sahabat para nabi pun juga berpendapat bahwasanya berkumpul dan makan-makan di rumah si mayit merupakan bentuk meratapi kematian. Hal tersebut berdasarkan hadits yang ber sanad shahih oleh An Nawawi dalam Al Majmu' Syahrul Muahdzdzab.

عن جرير بن عبد الله البجلي قَالَ كُنَّا نَعُد الاجتماع إلى أَهْلِ الْمَيِّتِ وصبيعَة الطَّعَامِ بَعْد قلبه من النياحة

Artinya: Dari Jarir bin Abdillah al-Bajaliy RA, beliau berkata, "Kami (para Sahabat Nabi) memandang berkumpulnya orang-orang pada keluarga mayit dan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka setelah dikuburkan, adalah termasuk niyahah (meratap)." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Bahkan dalam salah satu hadis juga disebutkan bahwasanya meratapi kematian merupakan bentuk kebiasaan orang jahiliyah, kebiasaan tersebut tidak diperbolehkan lagi karena menimbulkan dosa besar.

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

Artinya: "Wanita yang melakukan 'niyahah' (meratap) jika tidak bertobat sebelum meninggal, pada hari kiamat akan diberdirikan (di hadapan para makhluk) dengan memakai pakaian dari ter (cairan timah panas) dan pakaian kudis." (HR Muslim)

BACA JUGA:Hingga 10 Januari BMKG Himbau Masyarakat Waspada, Ada Apa?

Larangan menyajikan makanan utamanya bertujuan untuk membangga diri bahwasanya keluarga mereka dermawan untuk bersedekah, akan tetapi masih ada kebolehan bagi keluarga mayit menyediakan makanan untuk tamu takziah tentunya dengan tujuan untuk membaca Alquran serta menghormati para tamu.

Sesungguhnya apabila tetap ingin menyajikan makanan sebaiknya yang menyiapkan masakan adalah tugas tetangga, kerabat, serta teman-teman mayit. Hal tersebut sudah diperintahkan oleh Rasulullah SAW ketika beliau mendengar berita kematian dari anak pamannya Ja'far bin Abi Thalib RA dalam perang Mu'tah.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang dinyatakan hasan oleh Ibnu Katsir dan Syekh Albani,

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا ، فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ كثير والشيخ الألباني

Artinya: "Masakkan makanan untuk keluarga Ja'far, sungguh telah datang kepada mereka sesuatu yang menyibukkannya." (HR Tirmidzi)

BACA JUGA:Ini 5 Negara yang Takut dengan Militer Indonesia, Ada Israel hingga Belanda

Kategori :