RADARUTARA.ID- Vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, menuai tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Pertama, Luhut, mengungkapkan, sikapnya yang menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (8/1). Karena menurut Luhut, setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Kendati demikian, Luhut, juga menyangkan beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang sepertinya tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.
"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ujar Luhut pada keterangan tertulisnya melalui CNBC Indonesia, Senin (8/1).
BACA JUGA:Ini Posisi Tidur yang Bikin Wajah Makin Cepat Tua, Kata Dokter Percuma Pakai Skincare
Selebihnya Luhut, menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Dirinya yakin, bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijak dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tandasnya.
Sebelumnya PN Jakarta Timur menjatuhi vonis bebas kepada Harus Azhar dan Fatia Maulidiyanti, pada kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim mengungkapkan bahwa Hakim menyatakan dakwaan Jaksa kepada Aris Azhar tidak terbukti secara sah.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," beber Majelis Hakim di PP Jakarta Timur dirilis dari detikcom, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Bunga Hanya 0,5 Persen per Tahun, Berikut Tabel Angsuran KUR BRI 2024
Dan Haris Azhar Besama Fatia Maulidiyanti, dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahasa konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Realisasi Ekonomi-Oos Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! Yang ditayangkan pada kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut, marah. Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," ungkap Fatia di dalam video tersebut.
Hal itulah yang selanjutnya menjadi dasar Luhut, melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi.*