Vonis Bebas Kasus Asusila Anak, DPRD Soroti Potensi Kegagalan Perlindungan Hukum
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE-Radar Utara / Sigit Haryanto-
RADARUTARA.ID - Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara.
Mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE.
Politisi yang aktif di komisi pembidangan perlindungan perempuan dan anak tersebut, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Febri menilai, upaya hukum kasasi merupakan hak yang dimiliki JPU dan menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
BACA JUGA:Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
Terlebih, apabila melihat proses penanganan perkara yang telah bergulir sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, masih terdapat ruang bagi Mahkamah Agung untuk melakukan penilaian terhadap penerapan hukum dalam perkara tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang mengajukan kasasi.
Ini merupakan upaya untuk mencari kepastian hukum dan menghadirkan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya,” ujar Febri.
Menurutnya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa.
Penanganannya harus dilakukan secara serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus menjadi ukuran komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
BACA JUGA:Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
Ia berharap, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh aspek hukum serta fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
Dengan demikian, putusan yang lahir nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Febri mengaku khawatir, apabila putusan bebas tersebut tidak ditindaklanjuti melalui upaya hukum yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: