Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Sebayur, JPU Hadirkan 5 Saksi
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan di Sebayur, JPU Hadirkan 5 Saksi -Radar Utara / Abdul Gafur-
ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Arga Makmur, Rabu (5/8/2026) sore.
Puluhan keluarga korban memenuhi kursi pengunjung dalam persidangan tahap kedua atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan (42), warga Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.
Agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum, 6 terdakwa juga dihadirkan dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
BACA JUGA:Tragedi Berdarah Air Sebayur, Keluarga Korban Minta Vonis Berat Bagi Tersangka
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial GN, DI, RB, KN, SP, dan A. Mereka menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Kuasa hukum keluarga korban, Puspa Erwan, menyatakan bahwa kehadiran para saksi menjadi momen krusial bagi upaya pencarian keadilan bagi almarhum Iwan.
Menurutnya, keterangan para saksi sangat penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Kami berharap seluruh fakta persidangan dapat terungkap secara objektif sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Puspa Erwan usai persidangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluarga korban tidak menginginkan hal lain selain tegaknya hukum yang adil dalam peristiwa berdarah dan menyebabkan kematian terhadap korban.
BACA JUGA:Polres Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Kematian di Sebayur, Ancaman Hukuman 15 Tahun
"Keluarga korban hanya menginginkan keadilan ditegakkan.
Kami percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Puspa Erwan juga mengungkapkan bahwa para terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana pasca dilaksanakan rekonstruksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: