Korban Anak Kandung Hamil 7 Bulan, DPPPA Pastikan Pendampingan Berlanjut

Korban Anak Kandung Hamil 7 Bulan, DPPPA Pastikan Pendampingan Berlanjut

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara, Solita Meida-Radar Utara / Abdul Gafur-

Fakta di Balik Vonis Bebas Terdakwa Asusila

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Putusan bebas terhadap terdakwa RA dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak kandung yang sebelumnya menjadi sorotan publik masih menyisakan perhatian terhadap kondisi korban.

Di tengah masih berlanjutnya upaya hukum dalam perkara tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkulu Utara mengungkapkan, korban kini tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Kepala DPPPA Bengkulu Utara, Solita Meida mengatakan, pihaknya tetap memberikan pendampingan kepada korban, meski proses persidangan di tingkat pertama telah selesai. 

Pendampingan dilakukan sesuai kebutuhan korban, mulai dari aspek psikologis, sosial, kesehatan, hingga memastikan proses persalinan berjalan aman dan selamat.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Minta UPTD PPA Kawal Proses Hukum 4 Kasus Asusila Anak Hingga Inkrah

"Kami tetap melakukan pendampingan sesuai kebutuhan korban. 

Fokus kami saat ini, memastikan korban dapat menjalani kehamilannya dengan baik hingga melahirkan. 

Pendampingan juga akan terus dilakukan setelah anak lahir apabila masih dibutuhkan," ujar Solita.

Selain pendampingan kesehatan dan psikologis, DPPPA juga memastikan hak korban untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. 

“Saat ini korban masih tercatat sebagai siswi kelas II SMA,” tambahnya.

BACA JUGA:Kasus Meningkat Signifikan, Terdakwa Cabul Anak Kandung Divonis Bebas, DPPPA Kecewa

Apabila korban memutuskan tidak melanjutkan pendidikan formal, DPPPA akan memfasilitasi melalui jalur pendidikan nonformal atau Paket, sehingga korban tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikannya.

"Kami ingin memastikan masa depan korban tetap terjaga. 

Pendidikan korban harus tetap berlanjut, baik melalui sekolah formal maupun jalur pendidikan nonformal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: