Hapus Kemiskinan Ekstrim, Pemerintah Akan Bagikan 5 Bansos Ini Mulai awal tahun 2024

Sabtu 06-01-2024,18:39 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

BACA JUGA:Tertibkan Wajib Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Perketat Pencairan Dana Desa 2024

Apa saja kategori peserta yang layak menerima PIP? berikut penjelasannya :

- Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS

- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang pernah drop out.

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.

- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya."

Kategori :