RADARUTARA.ID- Proses penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) oleh PT Agricinal atas penyatuan UKL-UPL terhadap kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas seluas 6.269,5367 hektar, kegiatan operasional pabrik minyak kelapa sawit 60 ton TBS/jam dan terminal khusus seluas 4,07 hektar di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau oleh PT Agricinal tidak terpantau di tingkat kabupaten.
Ketika dikonfirmasi Radarutara.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, Ramadanus, SE, mengaku, tidak mengetahui secara deta sejauh mana proses tekhnis terhadap tahapan penyusunan Amdal yang dilakukan PT Agricinal.
"Tidak lewat kita. Ke provinsi (DLHK) langsung itu," ungkap Danus.
BACA JUGA:Siang Bolong, Rumah Imam Masjid Suka Negara Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Raib
Selanjutnya ketika disinggung bagai mana hasil dari jalannya konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal oleh PT Agricinal yang sempat dijadwalkan oleh PT Agricinal di Hotel Santika, Bengkulu pada Sabtu (23/12).
Danus, juga tidak mengetahui persis isi dan hasil dari jalannya kegiatan yang dimaksud.
"Tidak tahu saya. Karena saya tidak hadir. Nanti saya cek dulu ke staf, apakah ada yang hadir atau tidak dalam kegiatan tersebut," demikian Danus.*