"Tidak ada undangan yang kami terima," singkatnya.
Zamhari, pun turut menyesalkan kenapa agenda konsultasi penyusunan Amdal yang diperuntukan untuk publik itu harus dilaksanakan di Kota Bengkulu.
"Padahal kita ada Kantor Camat dan tempat lain yang lebih dekat," timpalnya.
Terpisah Managemen PT Agricinal melalui Humasnya, Roswan Efendi, menegaskan, bahwa konsultasi publik yang ditujukan dalam rangka penyusunan Amdal ini tidak dilakukan secara diam-diam.
Dipastikan Roswan, kegiatan konsultasi publik sangat terbuka untuk siapapun. Bahkan kata Roswan, seluruh pihak yang terkait khususnya lima desa penyangga mulai dari Kades, BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat hingga dinas terkait telah dilibatkan langsung dalam agenda diskusi ini melalui undangan yang sudah disampaikan perusahaan.
"Jadi tidak ada secara diam-diam, sifatnya terbuka," tegasnya.
Sementara itu ketika ditanya soal kenapa kegiatan konsultasi publik dalam penyusunan Amdal, ini harus dilaksanakan di Kota Bengkulu, menurut Roswan, tidak ada persoalan atau ketentuan yang mengaturnya secara khusus terkait lokasi penyelenggaraan.
Lagi pula ditambahkan Roswan, proses penyusunan Amdal, ini dilaksanakan oleh pihak konsultan, bukan pihak perusahaan.
"Perusahaan hanya pemohon dalam hal ini. Sehingga dimana pun lokasinya, kewenangan itu ada di pihak konsultan. Intinya kegiatan ini dilaksanakan terbuka, bukan diam-diam," jelasnya.
Lebih jauh, Roswan menegaskan, dalam hal ini perusahaan perlu meluruskan. Bahwa HGU PT Agricinal yang lama selama ini hanya bergantung kepada UKL-UPL. Setelah dilakukan perpanjangan, ini maka kata Roswan, perusahaan berniat menyatukan UKL-UPL dulunya terpisah mulai dari sisi perkebunan, pabrik dan Pelsus.
"Jadi, sekarang ini UKL-UPL yang dulu terpisah mau disatukan dan ditingkatkan menjadi Amdal. Dan untuk menyusun Amdal, ini dibutuhkan tahapan konsultasi publik seperti yang kita agendakan hari ini," demikian Roswan.*