RADARUTARA.ID- Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data terbaru tentang upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang disampaikan oleh masing-masing Provinsi di Indonesia.
Diketahui, sampai hari ini masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan UMP 2024, yaitu Kalimantan Tengah dan Maluku. Sedangkan provinsi baru di Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan besaran UMP-nya telah mengikuti Papua. Begitu dengan salah satu provinsi di Pulau Sumatera, yakni Provinsi Bengkulu juga sudah mengumumkan kenaikan UMP-nya di tahun 2024.
Dalam pengumuman UMP 2024, ini Maluka Utara masih menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi yaitu 7,5 %. Sementara provinsi lain, khususnya seperti Provinsi Bengkulu kenaikannya hanya 1-5% persen.
Sementara DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi di banding seluruh provinsi di Indonesia lainnya yakni sebesar Rp 5.067.381. Dan untuk yang terendah adalah Jawa Tengah yakni dengan nilai UMP Rp 2.036.947.
BACA JUGA:Sifat Gen Z Cenderung Lebih Pemalu Dibanding Gen Milenial, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
Berikut, ini daftar UMP 2024 seluruh Provinsi di Indonesia:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik Rp 47.006 (1,38%)
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963 (3,2%)
5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)