ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - LA Kades Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara terseret kasus korupsi dan harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menariknya, LA ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa oleh Polres Bengkulu Utara pada saat masa terakhir jabatannya memimpin di Desa Kota Lekat.
Dimana, LA sesuai regulasi berakhir menjadi Kepala Desa Kota Lekat, Kecamatan Hulu Palik pada 30 Desember 2023 mendatang.
Sesuai pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, LA terancam hukuman 4 tahun penjara.
Dari catatan kepolisian setempat, dari kerugian negara Rp287.362.690 Juta, merupakan aliran Dana Desa pada tahun 2021.
Namun faktanya, dana yang mengalir ke kantong kepala desa tersebut dibuat laporan fiktif dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Dihadapan awak media saat press release di Polres Bengkulu Utara, LA mengaku jika uang tersebut untuk dibagi-bagi dengan tamu-tamu yang datang padanya.
Bahkan LA membantah jika uang hasil korupsi tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi.
"Saya mengaku salah telah melakukan perbuatan korupsi itu dan saya siap bertanggung jawab," ucapnya.
Sementara Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Waka Polres Kompol. Chusnul Qomar menyampaikan bahwa polisi hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi LA tersebut.
LA resmi ditetapkan tersangka, LA telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan markup maupun belanja fiktif baik pada program fisik maupun non fisik
"Total kerugian negara Rp287.362.690 yang menjadi temuan hasil audit," jelas Waka Polres, Selasa (14/11/2023).
BACA JUGA:Siaga Bencana, Bupati Bengkulu Utara Koordinasi dengan Polisi dan TNI
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan Saputra menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh kepala desa dalam melakukan aksinya yaitu tidak membelanjakan dana desa sesuai dengan peruntukannya.