Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan mulai dari pembelian running teks tahun 2021 sebesar Rp 5.000.000 serta pembelian laptop sebesar Rp 16.000.000.
"Terdapat beberapa item pengadaan dan pekerjaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh kepala desa" terang kasat
AKP Adrian menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi terkait penggunaan dana desa tahun 2021.
"Untuk keterlibatan pihak lain kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,"Tutupnya
BACA JUGA:Jalan Desa Marga Jaya Melumpur, Masyarakat, Pengusaha dan CSR Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Berikut ini Item Belanja Dana Desa Yang diduga dikorupsi dan mengalir ke Kades LA:
1. Belanja Running Teks Tidak Di laksanakan Rp 5 Juta.
2. Pembelian Laptop Tidak Di laksanakan Rp 16 Juta.
3. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Tidak Di laksanakan Rp 19,6 Juta.
4. Selisih biaya pembukaan badan jalan Rp 161,7 Juta.
5. Selisih Pembelian Bibit Karet Rp 80 Juta.
6. Musyawarah Desa Tidak Di lakukan Rp 4,9 Juta.
7. Pajak yang tidak di setorkan Rp 2,9 Juta