RADARUTARA.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina.
Komisi Fatwa MUI menyarankan kepada umat muslim untuk menghindari transaksi produk yang mendukung agresi Israel di Palestina.
“Umat muslim dihimbau untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel dan juga yang mendukung penjajahan dan zionisme,” terang Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang Fatwa.
BACA JUGA:Viral! Merk Rokok Sampoerna Disebut Ada Kaitannya dengan Produk Israel, Begini Penjelasannya
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI juga meminta supaya pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan rakyat Palestina. Langkah tersebut berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB dan juga kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Tujuannya supaya menekan Israel agar secepatnya menghentikan agresinya. Diplomasi tersebut juga untuk mendorong PBB untuk memberikan sanksi kepada Israel.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor produk-produk Israel di tiap bulannya. Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk Israel ke Tanah Air mulai dari bulan Januari hingga Agustus 2023 sudah mencapai US$ 146,2 juta.
BACA JUGA:Aksi Bela Palestina, Indonesia di Notice Media luar, Begini Isinya!
Catat, berikut ini daftar 121 produk pro Israel, yang haram untuk dibeli:
1. McDonalds
2. Kfc
3. Pizza hut
4. Burger king
5. Starbucks
6. Subway