Aturan Baru, Begini Cara Dapat Izin Pakai Air Sumur dari Kementerian ESDM

Senin 30-10-2023,17:20 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

BACA JUGA:Kerap Dipakai Metode Diet, Ternyata Ini Manfaat Melaksanakan Intermittent Fasting untuk Tubuhmu

Lalu pemohon juga wajib melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti:

Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Perjanjian Sewa. 

Lalu, bukti lain yang diperlukan yaitu:

1. Surat pernyataan dengan materai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa

2. Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan

3. Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan. 

Jangan lupa untuk melampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan menggunakan air tanah, serta gambar konstruksi sumur bor atau gali.*

Kategori :