Aturan Baru, Begini Cara Dapat Izin Pakai Air Sumur dari Kementerian ESDM

Senin 30-10-2023,17:20 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan terbaru tentang penggunaan air tanah atau air sumur

Ketentuan terbaru ini tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Dari aturan di atas, disebutkan baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat wajib mengurus izin penggunaan air tanah, mau itu dari sumur bor ataupun sumur gali. 

BACA JUGA:Bukit Batu Lantana, Dulunya Lahan Berduri Sekarang Disulap Menjadi Spot Foto Aesthetic!

Hal ini dimaksudkan demi kepentingan bersama, yakni menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah sebagai kebutuhan bukan untuk usaha.

Aturan ini menjelaskan penggunaan air tanah paling sedikit 100 m kubik/bulan, per kepala keluarga (KK).

Artinya, untuk penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 kubik/bulan per kelompok, wajib mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah atau sumur, bisa diajukan untuk perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.

BACA JUGA:Silent Treatment, Bentuk Perilaku Mengabaikan Keberadaan Seseorang Ketika Sedang Marah? Sehatkah Pola Ini?

Permohonan ini nantinya akan diajukan ke Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi. Berikut ini syarat Mengajukan Izin Kementerian ESDM untuk menggunakan Air Sumur :

1. Identitas pemohon 

2. Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah 

3. Titik koordinat rencana pengeboran atau eksplorasi air tanah (decimal degree) 

4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan 

5. Dan keterangan sumur bor/gali ke berapa.

Kategori :