RADARUTARA.ID- Kemarau dan angin kencang masih mendominasi cuaca di berbagai daerah hingga saat ini. Untuk, itu seluruh perusahaan perkebunan baik swasta, negara dan masyarakat diminta agar tetap mewaspadai perubahan iklim yang terjadi ini.
Karena jika kurang waspada, perubahan iklim kemarau yang disertai angin kencang, ini bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Camat Putri Hijau, Ahmadi, menegaskan, perubahan iklim yang terjadi saat ini sedang menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.
Bahkan kata Camat, Pemkab Bengkulu Utara melalui Dinas Perkebunan Bengkulu Utara telah memberikan himbauan secara tegas terkait situasi terburuk yang kemungkinan besar bisa terjadi pada saat perubahan iklim saat ini.
"Perubahan iklim menimbulkan cuaca panas dan angin kencang. Diharapkan kepada seluruh pihak supaya tidak membuka atau mengolah lahan perkebunan dengan cara dibakar. Tidak membuang sembarangan benda yang bisa menimbulkan percikan api dan menjaga areal perkebunannya masing-masing," imbau Camat.
Lebih jauh Camat, menambahkan, bahwa setiap pihak atau oknum yang dengan sengaja melanggar ketentuan diatas hingg menimbulkan peristiwa Karhutla maka bisa dikenakan sanksi yang cukup tegas.
Berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagai mana dimaksud pada Pasal 56 ayat 1 dapat dipidana penjara dan denda.
"Hukumannya bisa berupa penjara maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Kami harapkan seluruh pihak, khususnya perusahaan swasta, negara maupun individu masyarakat agar menghindari perbuatan-perbuatan melawan hukum ini. Mengingat bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa Karhutla sangat berbahaya bagi keberlangsungan lingkungan," demikian Camat.*